“ Maju Bersama Membangun Desa Melalui Program – Program Kepemudaan “ “ Maju Bersama Membangun Desa Melalui Program – Program Kepemudaan “

TERHANGAT :

    Sejarah Karang Taruna

    Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu / Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial.

    Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.


    MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)

    Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.


    DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)

    Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.

    Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.

    Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.

    Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor : 65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)

    Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.


    MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
    • Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
    • Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
    • Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun Kualitas Karang Taruna;
    • Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
    • Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
    • Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
    • Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
    • Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
    • Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
    • Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;

    KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)

    Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.

    Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan - Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.


    PERKEMBANGAN KARANG TARUNA (2005 - 2010)

    Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
    • Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
    • Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
    •  Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan    oleh MENSOS RI.
    Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
    Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.



    PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2010 HINGGA SEKARANG

    Pada tahun 2010 Menteri Sosial RI mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005), dan ditahun yang sama dilaksanakan Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKN KT) di Ternate, Maluku Utara.

    Lambang Karang Taruna

    Dalam rangka membina rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan surat Keputusan Menteri Sosial R.I. Nomor : 77/HUK/KEP/VII/2010 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:


    Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
    Lambang KT digunakan dalam bentuk :

    1.          Badge yang ditempelkan pada lengan baju/jaket bagian atas sebelah kiri.
    2.     Lencana, yang dipasang diatas kantong sebelah kiri dan atau pada sisi  depan/tengah topi lapangan.
    3.         Lain-lain yang dirasa perlu.
    Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna :
    1.     Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

    2.     Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
    a.    Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; 
    b.    Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; 
    c.    Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun   kelompok; 
    d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

    3.     Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
    a.    Taat: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b.    Tanggap: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
    c.    Tanggon: Kuat, daya tahan fisik dan mental;
    d.    Tandas: Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
    e.    Tangkas: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
    f.     Terampil: Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
    g.    Tulus: Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.

    4.     Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
    a.    Karang = pekarangan, halaman, atau tempat;
    b.    Taruna = remaja
              Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.

    5.     Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
    a.    ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
    b.    KARYA : Pekerjaan.
    c.    MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
    d. YODHA : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

    6.     Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

    7.  Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

    8.     Arti warna:
    a. Putih: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
    b. Merah: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
    c. Kuning: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

    Karang Taruna Siap Lestarikan Alam Cimenyan

    Karang Taruna kecamatan Cimenyan siap kan program di tahun ini untuk melestarikan alam Cimenyan, karena daerah Cimenyan adalah daerah penyangga Kota Bandung dan masuk kewilayah KBU yang seharusnya di jaga kelestariannya, dan harus banyak tanaman-tanaman yang bisa menyerap air hujan dan bisa menjaga Cimenyan dari bahaya longsor.

    Oleh karena itu lah Karang Taruna se-Kecamatan Cimenyan siap kan program untuk menghijaukan lagi kawasan Cimenyan.seperti yang di sampaikan oleh salah satu pengurus nya," Cimenyan seharusnya kawasan yang wajib hijau, ada pun pembangunan itu ada aturannya, maka dari itu salah satu program kami adalah menghijaukan kembali daerah cimenyan "

    Cimenyan sebagai salah satu daerah penyangga kota Bandung yang harus nya hijau kini telah banyak di tumbuhi pohon-pohon beton yang mencakar langit, makanya sangat cocok sekali bila Karang Taruna ini menjanjalankan program seperti ini, karena daerah Cimenyan ini cobtur tanah nya banyak yang miring maka kalau kawasannya gundul maka warga cimenyan tinggal menunggu waktunya aja, karena itu sudah hukum alam ketika alamnya di rusak maka manusia sendiri yang akan merasakan akibatnya, semoga saja langkah Karang Taruna ini dapat dukungan baik dari pemerintah ,pengusaha dan semua elemen masyarakat di Kecamatan Cimenyan, karena program ini tidak bisa di jalan kan oleh karang taruna saja tapi ini memerlukan kesadaran baik dari pemerintah, pengusaha dan seluruh lapisan masyarakat.


    sumber : http://www.kamenyan.web.id

    BERLOMBA DEMI DATA YANG AKURAT

    Persaingan di bidang mendapatkan Data Masyarakat yang benar-benar akurat sudah menjadi trend saat ini, Persaingan dari mulai Software Data Of Line sampai blog/web Data Base On Line diupayakan oleh Dinas terkait.

    Memang harus diakui bahwa untuk mendapatkan Data Masyarakat yang benar-benar dapat di pertanggungjawabkan sangatlah sulit sebab Pihak Pendata dari Tingkat Desa sekalipun sudah terbangun karateristik Data Tembak sehingga keakuratan Data tersebut masih dipertanyakan, Pengelola Data Tingkat Desa pun merasa pusing untuk mendapatkan Data tersebut apalagi dengan adanya perintah dari Pihak Dinas-dinas terkait yang meminta agar Data Masyarakat setiap Desa harus benar benar akurat.

    Persoalan Data Valid Masyarakat hingga kini masih terkatung-katung apalagi Data Masyarakat yang dikirim dari Pihak Kantor Desa atau Kelurahan merupakan data yang di ambil berdasarkan pengetahuan sekilas terhadap keluarga yang di data, akan tetapi Desa atau Kelurahan lah yang diperas untuk mengirimkan Data yang benar.

    Persoalan yang di temui dilapangan adalah bahwa banyak sekali Masyarakat ketika Pendata datang ke tiap rumah si Tuan Rumah tidak ada, beberapa kali didatangi tetap hasilnya nihil maka pihak Pendata pun melakukan Pinal Data Keluarga tersebut dengan mengisi data apa adanya, seperti banyak terjadi di Desa Desa ataupun Kelurahan misalkan Di Desa Mandalamekar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pun fenomena seperti itulah yang dirasakan oleh Pendata.

    Software Data Base Masyarakat telah dicoba di gunakan walau masih banyak juga kekurangan di dalam cara pengisian Data tersebut apalagi tidak di tunjangnya dengan SDM dari Aparatur Desa, maka yang terjadi tetap akan sama dan tidak akan merubah keadaan ( Mendapatkan Data Akurat )., dalam Persaingan untuk mendapatkan Data yang sebenarnya Pihak Kantor Desa Mandalamekar akan mengupayakan untuk mendapatkan Data tersebut.

    Desa Mandalamekar yang merupakan Desa Barometer Desa Desa lain di Kecamatan Cimenyan Khususnya berencana untuk memberikan fasilitan IT yang memadai bagi Setiap RW yang ada di Desa Mandalamekar dengan memberikan Satu Unit Komputer Plus Modem yang nantinya dapat digunakan Pihak Pendata Tingkat RW untuk bisa merubah ( menambah atau mengurangi ) Data masyarakat di lingkungan RW tersebut dan pada Akhirnya dari Kantor Desalah Data setiap RW tersebut diolah yang langsung dapat dikirim ke Dinas terkait, akan tetapi yang menjadi persoalan dalam mewujudkan Rencana tersebut adalah kurangnya Dana untuk pembelian Perangkat IT tersebut, memang diakui atau tidaknya bahwa untuk mendapatkan Data Valid cukuplah mahal akan tetapi dengan ditunjang dua faktor tersebut diatas persolan untuk dapat data yang Valid akan segera terlealisasi Faktor yang pertama adalah SDM dari Pendata tersebut dan yang kedua Faktor Peralatan ntuk mengolah Data tersebut.

    Setelah dibicarakan dengan Kepala Desa Mandalamekar Bapak Ijang Suryana maupun dengan Sekretaris Desa Mandalamekar Ibu Oneng Ruskasih, maka beliau pun menyambut baik gagasan tersebut, dan diharapkan dengan terlealisasinya Program yang dikeluarkan Kaur Umum Desa Mandalamekar ( Sulaeman ) yang merangkap pula sebagai Kepala Perwakilan Bandung Raya untuk Majalah Info Desaku maka Data bisa benar - benar dipertanggung jawabkan kebenarannya.
    Yang kami harapkan adalah adanya tindak lanjut dari Pihak Donatur atau Dinas Terkait untuk memberikan Respon terhadap Rencana tersebut dan sangat pula diharapkan dapat memberikan sumbangsihnya baik moril maupun materil.

    Itulah sekelumit permasalahan Data Masyarakat yang ada hampir di Seluruh Bumi Nusantara ini, mari kita sama sama satukan tujuan, satukan Visi dan Misi kita maka dengan begitu Data yang diharapkan akan segera terwujud. (Sulaeman)

    AD DAN ART KARANG TARUNA

    AD/ART Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

    1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

    2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

    3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.

    4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

    BAB II
    ASAS DAN TUJUAN

    Pasal 2
    (1) Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila

    (2) Tujuan Karang Taruna adalah :

    a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

    b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

    c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

    d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

    f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

    g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

    BAB III
    KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

    Pasal 3
    (1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    (2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,

    (3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

    a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
    b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
    c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
    d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
    e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
    f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
    h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
    i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
    j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

    BAB IV
    KEANGGOTAAN

    Pasal 4
    (1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.

    (2) setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.

    BAB V
    KEORGANISASIAN

    Pasal 5
    (1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setemapat.

    (2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.

    BAB VI
    KEPENGURUSAN

    Pasal 6
    (1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

    a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    c. Dapat membaca dan menulis.
    d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
    e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
    f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
    g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

    (2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

    (3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :

    a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
    b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
    c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
    d. Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
    e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.

    (4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.

    BAB VII
    MEKANISME KERJA

    Pasal 7
    (1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.

    (2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :

    a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
    b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
    c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
    d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.

    (3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.

    (4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :

    a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
    1]. Temu Karya;
    2]. Rapat Kerja;
    3]. Rapat Pimpinan;
    4]. Rapat Pengurus Pleno;
    5]. Rapat Konsultasi;
    6]. Rapat Pengurus Harian.

    b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

    c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.

    d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

    e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :

    1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
    2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
    3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.

    (5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :

    a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
    Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.

    b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

    BAB VIII
    PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS

    Pasal 8
    (1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.

    (2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :

    a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
    b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
    c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
    d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
    e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.

    (3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.

    BAB IX
    PEMBINA

    Pasal 9
    (1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.

    (2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.

    (3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :

    a. Pembina di Pusat terdiri :

    1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
    2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
    3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

    b. Pembina di Daerah terdiri dari :

    1). Pembina Umum

    a]. Gubernur untuk Provinsi
    b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
    c]. Camat untuk Kecamatan
    d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat

    2). Pembina Fungsional :

    a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
    b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
    c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.

    3). Pembina Teknis.

    a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
    b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
    c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.

    BAB X
    KEUANGAN

    Pasal 10
    Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :

    a. iuran Warga Karang Taruna
    b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
    c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
    d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
    e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB XI
    MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
    Pasal 11
    (1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.

    (2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
    Pasal 12
    (1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;

    (2) Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;

    (3) Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.

    BAB XII
    IDENTITAS

    Pasal 13
    (1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.

    (2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

    (3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

    BAB XIII
    KETENTUAN LAIN

    Pasal 14
    Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.

    BAB XIV
    PENUTUP

    Pasal 15
    (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.

    (2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.

    (3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

    Sumber : http://blogpakistaji.blogspot.com/2013/10/ad-dan-art-karang-taruna.html

    Tujuan, Tugas, dan Fungsi Karang Taruna

    Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi  Sosial  wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas  dasar  kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  dari, oleh, dan  untuk  masyarakat  terutama  generasi  muda  di  wilayah desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat  dan  terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

    Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:

    Tujuan
    Tujuan Karang Taruna adalah :
    a.  Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi  muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,  menagkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.

    b.  Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang  Taruna  yang  Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.

    c.  Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan  keberdayaan  warga Karang Taruna.

    d.  Termotivasinya  setiap  generasi  muda  warga  Karang Taruna  untuk  mampu  menjalin  toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    e.  Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna  dalam  rangka  mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

    f.  Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang  semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di  desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat  yang  memungkinkan
    pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang  mampu  mengatasi  masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

    g.  Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat yang  dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan
    terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Karang  Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

    Tugas
    Setiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

    Fungsi
    Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
    a.  Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.

    b.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.

    c.  Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda dilingkunggannya  secara  komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
    .
    d.  Penyelenggara  kegiatan  pengembangan  jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.

    e.  Penanaman  pengertian,  memupuk  dan  meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.

    f.  Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    g.  Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda  untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab  sosial  yang  bersifat rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis  produktif  dan kegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya

    h.  Penyelenggara  rujukan,  pendampingan,  dan  advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

    i.  Penguatan  sistem  jaringan  komunikasi,  kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.

    j.  Penyelenggara  usaha-usaha  pencegahan  permasalahan sosial yang aktual.

    Dokumen unduhan:

    Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
    UU Nomor 40 Th 2009 tentang Kepemudaan

    KARANG TARUNA MEKAR MULYA UNIT 11

     


    Berdasarkan Surat Keputusan Karang Taruna Mekar Mulya Desa Mandalamekar
    No. ......................
    Tanggal 05 Desember 2011
    Tentang Penetapan Pengurus Karang Taruna Mekar Mulya Unit 11


    Menetapkan Nama-nama yang tercantum di bawah ini sebagai Pengurus Karang Taruna Mekar Mulya Unit 11 yang berada di wilayah Cibanteng RW 11 Desa Mandalamekar

    SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA MEKAR MULYA UNIT 11
    DESA MANDALAMEKAR
    KEC. CIMENYAN KAB. BANDUNG

    Pelindung                 : Ketua RW 11 Desa Mandalamekar
    Penasehat               : Tokoh Masyarakat sekitarnya
    Ketua                       : Agus Muhisin
    Wakil Ketua             : Ira Lastri Liani
    Sekretaris                 : Luri Mulyani
                                        Novianti
    Bendahara                 : Koko Sulaeman


    Seksi - Seksi

    Seksi Humas                                               : Lala Sulaeman, Deni
    Seksi Kesenian                                           : Adin, Eman, Iyep
    Seksi Pendidikan                                        : Faujia Anggara, Aisyah, Ainayah
    Seksi Lingkungan Hidup                            : Tatang Sumpena, Acep
    Seksi Olah Raga                                          : Jaenal Arifin, Wida Widianti, Imas
    Seksi Usaha dan Kesejahteraan Sosial    : Toto, Asep Rukmana, Acep Sulaeman
    Seksi Keamanan                                          : Rukmana, Soni



    Mandalamekar, 05 Desember 2011
    Karang Taruna Mekar Mulya
    Desa Mandalamekar



    ( Tajul Arifin, SAg )