Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah
Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan
atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap generasi muda
warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna
yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda
warga Karang Taruna untuk mampu menjalin
toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang
Taruna dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang
semakin meningkat bagi generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan
sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi
muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif,
terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh Karang
Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas
pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social
terutama yang dihadapi generasi muda, baik
yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu
dan terarah serta berkesinambungan
.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial
yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan
advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual.
Dokumen unduhan:
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
UU Nomor 40 Th 2009 tentang Kepemudaan